VIRALMANADO.COM – Perkara dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dikaitkan dengan PT HWR terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, nama Elisabeth Lalujan alias Ci Gin turut menjadi perhatian. Ci Gin disebut memiliki keterkaitan dengan PT HWR dalam perkara yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penanganan perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan setelah penyidik memperoleh keterangan dari sejumlah pihak serta menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, status dan keterlibatan hukum masing-masing pihak tetap harus mengacu pada proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kiki Mewo Disebut Belum Hadiri Panggilan Ketiga
Selain nama Ci Gin, Kiki Mewo juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan PT HWR.
Informasi yang beredar menyebutkan, Kiki Mewo hingga kini belum memenuhi panggilan ketiga Kejati Sulut untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Ketidakhadiran dalam pemanggilan tersebut pun menjadi bagian yang menarik perhatian dalam perkembangan kasus.
Wartawan kemudian mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kiki Mewo terkait dugaan keterkaitannya dengan PT HWR sekaligus menanyakan soal pemanggilan Kejati Sulut.
Namun, jawaban yang diberikan justru mempertanyakan maksud wartawan melakukan konfirmasi.
“Kenapa mau minta uang?” demikian jawaban Kiki Mewo melalui pesan Facebook.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika wartawan sedang meminta konfirmasi jurnalistik mengenai perkara PT HWR dan bukan dalam konteks permintaan uang.
Publik Tunggu Penjelasan
Sikap dan jawaban tersebut kini menjadi perhatian di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, belum hadirnya seseorang dalam pemanggilan atau adanya dugaan keterkaitan dengan sebuah perkara tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana. Penentuan status dan tanggung jawab hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kiki Mewo masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya dalam pemanggilan Kejati Sulut maupun dugaan keterkaitannya dengan PT HWR.
Pihak PT HWR maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini juga berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas informasi yang beredar.
Publik kini menunggu langkah selanjutnya Kejati Sulut dalam mengusut dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Kasus ini masih bergulir. Perkembangan selanjutnya patut ditunggu.(rvm)
















Komentar