VIRALMANADO.COM – Aktivitas alat berat yang diduga masih beroperasi siang dan malam di kawasan Kebun Raya Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menuai sorotan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut memang berkaitan dengan pertambangan dan tidak mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan, mengapa kegiatan itu disebut-sebut masih bisa berjalan secara terbuka?
Sorotan publik kini mengarah pada aktivitas alat berat di lapangan sekaligus pengawasan aparat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah aktivitas tersebut diketahui aparat?
Sudahkah legalitas kegiatan dan dokumen perizinannya diperiksa?
Siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi tersebut?
Informasi yang beredar juga menyebut nama Enal Supit dalam kaitannya dengan aktivitas tersebut. Namun demikian, sampai saat ini belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan keterlibatan maupun status hukum yang bersangkutan.
Karena itu, informasi tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
PASAL 158 UU MINERBA JADI SOROTAN
Jika nantinya terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa izin, persoalan tersebut tentu bukan perkara sederhana.
Ketentuan pidana dalam UU Minerba mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Persoalannya juga tidak berhenti pada aspek pidana.
Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, mulai dari perubahan bentang alam, sedimentasi, kerusakan kawasan hingga dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi.
Karena itu, publik meminta aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan.
Turun langsung ke lokasi.
Periksa alat berat yang beroperasi.
Periksa dokumen dan legalitas kegiatan.
Telusuri siapa pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab.
Dan jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki dasar perizinan yang sah, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
Kini bola berada di tangan aparat.
Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Minahasa Tenggara ditantang menjawab keresahan publik: sebenarnya apa yang sedang berlangsung di kawasan Kebun Raya Ratatotok?
Publik menunggu bukan sekadar pernyataan, tetapi pemeriksaan nyata di lapangan dan transparansi mengenai status legalitas aktivitas tersebut.
Sebab hukum harus berlaku berdasarkan bukti dan prosedur yang sama terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.(vm)
















Komentar