VIRALMANADO.COM – Aktivitas pertambangan di wilayah Alason, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan.
Kali ini, nama Mr. Honggo Siswanto, yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, ikut mencuat.
Sorotan publik mengarah pada dugaan aktivitas alat berat yang disebut bebas keluar-masuk dan menaikkan maupun menurunkan material di atas badan jalan beraspal yang digunakan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sebuah rekaman video yang beredar, terlihat aktivitas alat berat di kawasan tersebut. Kondisi ini diduga telah menyebabkan kerusakan pada badan jalan hingga membuat akses masyarakat terganggu.
Jika benar terjadi, persoalan ini bukan sekadar menyangkut aktivitas pertambangan. Sebab, jalan tersebut merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat umum.
Jalan rusak, warga yang jadi korban.
Selain mengganggu mobilitas, kondisi badan jalan yang rusak juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara yang melintas, terlebih ketika kendaraan berat terus menggunakan jalur tersebut.
Yang kemudian menjadi pertanyaan publik adalah, di mana peran Aparat Penegak Hukum (APH)?
Masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas tersebut seolah terus berlangsung dan belum mendapatkan penindakan yang dianggap tegas.
Bahkan, muncul dugaan di tengah masyarakat adanya pembiaran atau kedekatan tertentu dengan oknum aparat. Namun, tudingan tersebut belum terverifikasi dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Hutan Dibuka, Jalan Rusak, APH Diminta Bertindak
Sorotan tidak hanya tertuju pada kondisi jalan.
Aktivitas pertambangan di kawasan Alason juga dikaitkan dengan dugaan pembukaan kawasan hutan serta penggunaan alat berat untuk kegiatan pertambangan.
Masyarakat meminta aparat tidak hanya melakukan penertiban sesaat.
Pasalnya, jika benar pernah dilakukan penindakan namun aktivitas kembali berjalan setelah situasi mereda, maka publik tentu akan mempertanyakan efektivitas penertiban tersebut.
Jangan sampai hari ini ditertibkan, besok beroperasi lagi.
Warga meminta Kapolsek, Kapolres hingga Kapolda Sulawesi Utara memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.
Masyarakat juga mendesak agar seluruh aktivitas di lokasi tersebut diperiksa secara menyeluruh, mulai dari legalitas kegiatan pertambangan, penggunaan alat berat, dampak terhadap lingkungan, hingga dugaan kerusakan fasilitas jalan umum.
Aturan soal Jalan dan Aktivitas Pertambangan
Secara umum, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Sementara itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan jalan juga mengatur larangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan serta adanya konsekuensi hukum terhadap pelanggaran tertentu.
Untuk aktivitas pertambangan, aspek perizinan, penggunaan jalan, keselamatan, serta kewajiban terhadap lingkungan juga menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan semata.
Kalau memang legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau melanggar, tindak sesuai hukum.
Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis.
Warga Mitra Tunggu Ketegasan APH
Kini, masyarakat mengaku terus memantau perkembangan persoalan tambang Alason.
Pertanyaan yang muncul pun sederhana:
Apakah aktivitas tersebut benar-benar akan ditertibkan sampai tuntas, atau kembali berjalan seperti biasa setelah sorotan publik mereda?
Publik juga menanti langkah Kapolda Sulawesi Utara bersama jajaran untuk memastikan dugaan pelanggaran di kawasan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan.
Sebab, jika jalan umum benar mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan atau alat berat pertambangan, maka masyarakat berhak mendapatkan kepastian siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pemulihannya.(jla)















Komentar