VIRALMANADO.COM – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas mobil tangki milik PT Berkat Trivena Energi disebut-sebut berkaitan dengan pengambilan solar subsidi yang kemudian diduga dijual kembali kepada pihak industri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang bernama Reza, yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas mobil tangki PT Berkat Trivena Energi, diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Solar subsidi yang diduga disedot menggunakan mobil tangki tersebut disebut kemudian dialihkan untuk diperjualbelikan kembali kepada sektor industri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, PT Berkat Trivena Energi disebut memiliki lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM di wilayah Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, dan Tondano, Kabupaten Minahasa.
Diduga Transaksi Hanya Menggunakan Invoice
Sorotan lain muncul terkait mekanisme transaksi penjualan BBM tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, BBM yang diduga diperjualbelikan kepada pihak industri disebut dilakukan hanya menggunakan invoice, tanpa pencantuman atau pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana mestinya.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen transaksi, invoice, faktur pajak, pembukuan perusahaan serta laporan perpajakan PT Berkat Trivena Energi.
Jika benar terdapat transaksi penjualan BBM yang seharusnya dikenakan atau dipungut PPN tetapi tidak dilakukan sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut menjadi bagian yang dapat ditelusuri oleh otoritas pajak.
DJP Sulut Didorong Turun Tangan
Atas munculnya dugaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara didorong melakukan penelusuran terhadap aktivitas PT Berkat Trivena Energi.
Pemeriksaan dapat mencakup asal-usul BBM, dokumen pengangkutan dan penyimpanan, tujuan penjualan, nilai transaksi, invoice yang diterbitkan, faktur pajak, serta pelaporan kewajiban perpajakan perusahaan.
Penelusuran juga dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas perdagangan BBM tersebut telah sesuai dengan ketentuan terkait distribusi BBM bersubsidi dan kewajiban perpajakan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai pengalihan solar subsidi kepada industri serta transaksi penjualan BBM yang disebut hanya menggunakan invoice tanpa PPN masih memerlukan verifikasi resmi dari pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Berkat Trivena Energi maupun Reza terkait seluruh informasi dan dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(rvm)
















Komentar