VIRALMANADO.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara diminta menelusuri aktivitas perdagangan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berkaitan dengan PT Wayamato Jobubu Makmur di Kota Bitung.
Perusahaan yang disebut bergerak dalam aktivitas transportasi dan perdagangan BBM jenis solar industri tersebut diduga melakukan penjualan solar kepada sejumlah pihak dengan menggunakan invoice. Namun, aspek administrasi dan perpajakan dalam setiap transaksi tersebut dipertanyakan.
Dalam informasi yang diterima redaksi, muncul nama Party, Ilham, dan Ichon yang disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan atau aktivitas operasional perdagangan BBM yang diduga terhubung dengan PT Wayamato Jobubu Makmur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, keterkaitan ketiga nama tersebut dengan aktivitas perusahaan masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Informasi yang diperoleh media ini juga menyebutkan, PT Wayamato Jobubu Makmur diduga memperoleh BBM jenis solar dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Bitung.
BBM tersebut kemudian diduga disalurkan kembali kepada sejumlah perusahaan, termasuk pihak di luar Sulawesi Utara.
Sumber media ini juga menyebut adanya dugaan pencampuran BBM yang berasal dari SPBU dengan BBM yang diperoleh melalui mekanisme penebusan dari badan usaha seperti AKR maupun Pertamina.
“Dugaan pencampuran itu perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk asal-usul BBM dan bagaimana kemudian BBM tersebut diperdagangkan,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan membutuhkan verifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
DJP Sulut dinilai dapat menelusuri dokumen transaksi PT Wayamato Jobubu Makmur, mulai dari sumber perolehan BBM, invoice penjualan, dokumen perpajakan, pencatatan transaksi, hingga kewajiban pajak yang timbul dari aktivitas perdagangan tersebut.
Termasuk, apabila benar terdapat transaksi BBM yang melibatkan pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut, aspek administrasi dan perpajakannya dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika pemeriksaan resmi menemukan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, penanganannya menjadi kewenangan otoritas pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain aspek perpajakan, asal-usul dan peruntukan BBM yang diperdagangkan juga penting untuk ditelusuri guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Publik juga menunggu transparansi mengenai sumber BBM, mekanisme pembelian, pihak yang menerima atau membeli BBM, serta kelengkapan dokumen dan kewajiban perpajakannya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Wayamato Jobubu Makmur maupun Party, Ilham dan Ichon terkait informasi tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan maupun pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.(rvm)
















Komentar